Gaji Pilot dan Pramugari Lion Air Hanya Rp 3 Jutaan?

BPJS Ketenagakerjaan mencatat upah untuk pilot dan pramugari maskapai penerbangan Lion Air yang masuk ke dalam laporan mereka hanya sebesar Rp 3,7 juta dan Rp 3,6 juta.


"Upah yang dilaporkan untuk pilot dan pramugari Lion Air benar hanya Rp 3 jutaan, terkecuali co-pilot sebesar Rp 20 jutaan," kata Kepala Humas BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/11/2018).

Upah yang dimaksudkan di sini adalah take home pay, atau keseluruhan upah atau gaji yang diterima rutin setiap bulan oleh pekerja, namun tidak termasuk tunjangan yang tidak bersifat rutin, misalnya terkait absensi.


Pelaporan gaji ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai besaran gaji asli yang sebenarnya diterima oleh pekerja Lion Air. Terlebih, menurut Utoh, pelaporan gaji ini biasanya selalu diperbarui setiap bulannya.

"Upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan gaji sebenarnya akan merugikan para pekerja yang terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, karena semua manfaat program berbasis pada upah," kata Irvansyah.

Lebih lanjut ia menjelaskan, program perlindungan pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) misalnya, apabila seseorang mengalami kecelakaan kerja yang berdampak meninggal dunia maka santunan yang akan diterima nanti akan sebesar 48x upah yang dilaporkan.

"Atau pada Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat tabungan dengan hasil pengembangan di atas rata-rata deposito bank pemerintah, saldo JHT juga berdasarkan akumulasi iuran based on upah dilaporkan," kata Utoh.

Namun, jika ternyata upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan lebih rendah dari upah yang seharusnya (riil), maka manfaat yang diterima peserta BPJS pun lebih rendah dan berdasarkan regulasi PP 44 2015 menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi kekurangannya sesuai upah sebenarnya.

Oleh karena itu, Utoh mengimbau kepada seluruh masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan agar turut aktif memeriksa jumlah besaran gaji yang dilaporkan perusahaan kepada pihaknya.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki alat bagi para peserta utk mengecek apakah perusahaan telah melaporkan upah dengan benar, yaitu melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di Google Playstore.

"Melalui aplikasi tersebut peserta dapat mengecek saldo JHT, upah yang dilaporkan sekaligus melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian data upah," kata Utoh.